Sebuah era baru akan segera melanda Indonesia, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. Pada tahun 2024, Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional yang kita kenal akan mengalami pensiun. Sebagai penggantinya, pemerintah Indonesia tengah merintis sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau lebih dikenal sebagai KTP Digital.
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelaksanaan sistem identitas digital ini dijadwalkan efektif mulai bulan Oktober 2024. Seiring dengan transformasi ini, seluruh layanan publik dari tingkat terendah hingga tertinggi akan beralih ke penggunaan IKD, mengakhiri era fotokopi KTP untuk keperluan administratif.
Dalam pernyataannya, Kemendagri menjelaskan bahwa tujuan penerapan IKD adalah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Sebagai langkah awal, proses administratif tidak lagi memerlukan pengisian ulang data KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Semua informasi tersebut akan terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.
Tiga Fungsi Utama Identitas Kependudukan Digital (IKD)
IKD, atau KTP Digital, bukan sekadar perubahan bentuk fisik kartu identitas. Ini melibatkan implementasi teknologi untuk meningkatkan keamanan, kecepatan, dan kenyamanan dalam layanan publik. Berikut adalah tiga fungsi utama dari IKD:
Pembuktian Identitas
IKD akan memastikan bahwa informasi yang terkandung di dalamnya sesuai dengan data yang terdaftar dan diakui oleh pihak berwenang. Ini memberikan kepastian bahwa pemilik IKD adalah penduduk yang sah.
Otentikasi Identitas
Dengan menggunakan teknologi verifikasi dua faktor, IKD akan membandingkan data biometrik seperti wajah dan sidik jari dengan informasi yang tersimpan dalam database. Hal ini akan memastikan keaslian identitas pemilik IKD dalam layanan digital.
Otorisasi Identitas
IKD memberikan persetujuan akses layanan secara digital, memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan adalah pemilik identitas yang bersangkutan. Ini akan meminimalkan risiko identitas palsu.
(Ilustrasi aplikasi IKD di Google Play. Sumber foto penulis)
Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Untuk dapat mengakses IKD, masyarakat perlu mengikuti beberapa langkah sederhana. Proses ini dirancang agar mudah diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengaktifkan IKD:
- Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Unduh aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk memulai proses aktivasi IKD.
- Isi Data Pribadi
Buka aplikasi IKD dan isi data seperti NIK, email, dan nomor handphone sesuai dengan identitas pribadi.
- Verifikasi Data
Klik tombol ‘Verifikasi Data’ untuk memastikan keakuratan informasi yang diinput.
- Verifikasi Wajah
Lakukan verifikasi wajah dengan cara mengambil foto untuk proses Face Recognition.
- Scan QR Code di Disdukcapil
Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan alamat KTP, lalu scan QR Code yang disediakan.
- Kode Aktivasi Melalui Email
Setelah berhasil, cek email yang telah didaftarkan untuk menerima kode aktivasi.
- Aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan captcha yang diterima melalui email untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
Dengan transisi ke IKD, diharapkan layanan publik akan semakin mudah diakses tanpa hambatan. Perubahan ini tidak hanya membawa kepraktisan, tetapi juga meningkatkan keamanan dan akurasi dalam administrasi kependudukan.