Apple didenda €1,8 Miliar atau sekitar Rp30,7 triliun oleh Uni Eropa (UE) karena kasus membatasi persaingan dengan layanan streaming musik seperti Spotify. Angka denda ini hampir empat kali lipat dari yang diharapkan sebelumnya, menunjukkan sikap tegas Komisi Eropa dalam menangani perusahaan teknologi yang menyalahgunakan dominasi mereka di pasar layanan online.
Perseteruan Lama antara Apple dan Spotify
Perseteruan antara Apple dan Spotify telah berlangsung selama bertahun-tahun, terutama ketika layanan streaming musik ini berhasil merayu pengguna dari platform iTunes milik Apple. Spotify juga menuduh Apple memanfaatkan posisi dominan mereka untuk menghambat inovasi. Dalam perang yang berlangsung lama ini, kedua belah pihak saling menyerang dengan meluncurkan layanan atau fitur yang menantang.
Ketika Apple akhirnya merilis layanan streaming mereka sendiri, Apple Music, pada tahun 2015, Spotify merasa Apple dapat menawarkan harga lebih rendah karena mereka tidak perlu membayar biaya yang sama di App Store. Tak lama kemudian, Spotify mulai menginvestasikan dana besar dalam podcast, sebagai upaya langsung untuk menantang Apple.
Spotify Ajukan Keluhan Anti Monopoli
Alasan Apple didenda €1,8 miliar ini bermula dari keluhan yang diajukan oleh Spotify kepada Komisi Eropa pada tahun 2019. Spotify mengeluhkan batasan dan biaya yang dikenakan oleh Apple kepada pengembang aplikasi yang ingin mencantumkan aplikasi mereka di App Store. Komisi Eropa menganggap keluhan ini beralasan, menyatakan bahwa pembatasan yang diterapkan oleh Apple di App Store dapat merugikan pengguna iOS dengan membayar langganan layanan musik lebih mahal.
Pembatasan dalam App Store
Aturan App Store Apple membatasi perusahaan-perusahaan streaming musik dan aplikasi lainnya untuk memberitahu pengguna mereka di perangkat Apple tentang cara memperbarui atau mendaftar langganan di luar aplikasi. Sebaliknya, pengguna aplikasi hanya dapat melihat opsi langganan dalam aplikasi melalui sistem pembayaran Apple, yang mungkin memiliki harga lebih tinggi karena adanya potongan yang diambil oleh Apple. Beberapa pengembang aplikasi, termasuk Spotify, memilih untuk tidak menawarkan pembelian dalam aplikasi untuk menghindari komisi tersebut.
Tanggapan dari Komisi Eropa dan Apple
Margrethe Vestager, kepala persaingan Uni Eropa, menyatakan bahwa selama satu dekade, Apple telah memanfaatkan dominasinya di pasar distribusi aplikasi streaming musik melalui App Store dengan membatasi pengembang untuk memberi tahu konsumen tentang layanan musik alternatif yang lebih murah diluar ekosistem Apple. Sehingga UE bisa menjatuhkan denda €1,8 Miliar untuk Apple. Di sisi lain, Apple mengklaim bahwa UE tidak menyediakan bukti yang cukup tentang kerugian konsumen, dan mereka berencana untuk mengajukan banding.
Denda €1,8 Miliar untuk Apple ini menunjukkan bahwa Uni Eropa serius dalam menangani pelanggaran persaingan di sektor teknologi. Hal ini juga menekankan pentingnya persaingan yang sehat dalam industri tersebut, yang dapat mendorong inovasi dan memberikan manfaat kepada konsumen. Apple, sebagai pemain utama di pasar, harus diingatkan untuk tidak mengeksploitasi posisi dominannya untuk merugikan pesaing dan menghambat inovasi.